05 April 2013

PARADIGMA PEMBANGUNAN



A.      Pengertian Pancasila sebagai Paradigm Pembangunan Ekonomi
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif), bersikap (afektif), dan bertingkah laku (konatif). Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam disiplin intelektual.
 Kata paradigma sendiri berasal dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun 1483 yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola, bahasa Yunani paradeigma (para+deiknunai) yang berarti untuk "membandingkan", "bersebelahan" (para) dan memperlihatkan (deik).
Kuhn mendefinisikan paradigma, yang ia yakini sebagai konsep filosofi sentral dari kajiannya (1970) sebagai berikut: "secara universal paradigma merupakan pencapaian ilmiah yang dapat dipahami yang dapat membantu kalangan praktisi untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi.

B.     Konsep Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi ”yang menyandangnya”. Diantara yang menyandangnya yaitu dalam bidang ekonomi,
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka system dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dan humanistis yang akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, social, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.

C.    Kaitan Pancasila sebagai Paradigma Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat, yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar atau konglomerat).
Dalam kaitan hal tersebut, Politik Ekonomi Kerakyatan haruslah lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah atau rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

D.    Masalah-masalah yang Bertentangan dengan Pancasila sebagai Paradigma
Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan social, politik, dan ekonomi dalam suatu Negara. Kelemahan atas system hubungan kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi tumbuh berkembangnya hubungan antara penguasa politik dan pengusaha, bahkan antara Birokrat dan pengusaha. Terlebih lagi karena lemahnya sistem control kelembagaan. Tidak hanya itu, berkembang pula penguasa sekaligus sebagai pengusaha, yang didasari atas birokrasi dan wibawa keluarga pengusaha.
Mungkin kondisi diatas sedikit mirip dengan keadaan Indonesia saat ini, dimana muncul penguasa sekaligus pengusaha, hal ini tentunya tidak mendasarkan atas nilai-nilai pancasila yang meletakkan kemakmuran pada paradigma demi kesejahteraan seluruh bangsa.
Bangsa merupakan unsur pokok serta subjek dalam Negara yang merupakan penjelmaan dari sifat kodrat manusia individu makhluk social, adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa, sehingga dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang bahkan penguasa.
Pada ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak bisa diterapkan apa yang ada dalam pancasila dan UUD 1945, yaitu yang disebut dengan “Sistem ekonomi Kerakyatan”, krisis ekonomi yang terjadi di dunia dan masih melanda Indonesia mengakibatkan ekonomi kita terpuruk, sehingga kepailitan yang diderita oleh para pengusaha harus ditanggung oleh rakyat.

E.     Langkah-langkah dalam Menghadapi Permasalahan yang Bertentangan dengan Pancasila sebagai Paradigma
Langkah yang strategis dalam melakukan reformasi ekonomi yang berbasis rakyat yang bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.    Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan Yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program jaringan pangan social, sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta mengadili oknum yang bersalah seadil-adilnya.
2.    Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi Upaya ini dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan diwujudkannya perlindungan hukum serta UU persaingan yang sehat, untuk itu pembenahan dan penyehatan dalam sector perbankan menjadi prioritas utama, karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
3.    Transformasi struktur Yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern.
Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, saya rasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang tadinya hilang dengan sendirinya akan kembali dipercaya jikalau dengan aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 mampu menyelesaikan masalah pelik yang terjadi di Indonesia, menurut saya sector ekonomi sangatlah vital untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada nilai-nilai dasar dan idealis seperti pancasila dan UUD 1945 tadi, karena mereka merasakan dampak dari keuntungan menjalankan ideology yang berasal dari mereka sendiri,terlebih kehidupan mereka terbantu dengan adanya kesejahteraan yang merata akibat dari reformasi di bidang ekonomi tersebut dan juga memang rumusan UUD 1945 dan pancasila disesuaikan dengan kepribadian rakyat Indonesia.
Dengan kepercayaan rakyat tersebut kami yakin aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 akan merambah ke bidang lain, bahkan keseluruh pola tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Masyarakat, bangsa dan negara RI harus bekerja lebih keras dan sistematik untuk membangun ekonomi nasional (prioritas utama) agar rakyat dapat menikmati kesejahteraan dan jumlah kelompok rakyat yang miskin dapat diturunkan. Pemerintah harus bekerja lebih fokus untuk membangun ekonomi nasional, agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.









Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking