A.
Pengertian
Pancasila sebagai Paradigm Pembangunan Ekonomi
Paradigma dalam disiplin
intelektual adalah cara pandang seseorang terhadap diri dan lingkungannya yang
akan mempengaruhinya dalam berpikir (kognitif),
bersikap (afektif), dan bertingkah
laku (konatif). Paradigma juga
dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai, dan praktik yang di terapkan
dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya, dalam
disiplin intelektual.
Kata paradigma sendiri berasal
dari abad pertengahan di Inggris yang merupakan kata serapan dari bahasa Latin ditahun 1483
yaitu paradigma yang berarti suatu model atau pola, bahasa Yunani paradeigma
(para+deiknunai) yang berarti untuk "membandingkan",
"bersebelahan" (para) dan memperlihatkan (deik).
Kuhn mendefinisikan paradigma, yang ia
yakini sebagai konsep filosofi sentral dari kajiannya (1970) sebagai berikut:
"secara universal paradigma merupakan pencapaian ilmiah yang dapat
dipahami yang dapat membantu kalangan praktisi untuk memecahkan permasalahan
yang dihadapi.
B.
Konsep
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan
bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan
berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan,
kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi ”yang
menyandangnya”. Diantara yang menyandangnya yaitu dalam bidang ekonomi,
Sesuai dengan paradigma
pancasila dalam pembangunan ekonomi maka system dan pembangunan ekonomi
berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi
harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan
kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada
moralitas dan humanistis yang akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan.
Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu,
social, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang
berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada
manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam
sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari
manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem
ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang
bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang
berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi
harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli
dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan,
penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
C.
Kaitan
Pancasila sebagai Paradigma Ekonomi
Pancasila sebagai
paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau
Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi
Kerakyatan, politik atau kebijakan ekonomi harus sebesar-besarnya untuk
kemakmuran atau kesejahteraan rakyat, yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar atau konglomerat).
Dalam kaitan hal
tersebut, Politik Ekonomi Kerakyatan haruslah lebih memberikan kesempatan,
dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil,
dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah
daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan
keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian,
Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah atau rakyat dalam
berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah
Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan
peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian
hukum.
D.
Masalah-masalah yang Bertentangan dengan
Pancasila sebagai Paradigma
Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis,
mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan social,
politik, dan ekonomi dalam suatu Negara. Kelemahan atas system hubungan
kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi tumbuh berkembangnya
hubungan antara penguasa politik dan pengusaha, bahkan antara Birokrat dan
pengusaha. Terlebih lagi karena lemahnya sistem control kelembagaan. Tidak
hanya itu, berkembang pula penguasa sekaligus sebagai pengusaha, yang didasari
atas birokrasi dan wibawa keluarga pengusaha.
Mungkin kondisi diatas sedikit mirip dengan keadaan Indonesia saat ini,
dimana muncul penguasa sekaligus pengusaha, hal ini tentunya tidak mendasarkan
atas nilai-nilai pancasila yang meletakkan kemakmuran pada paradigma demi
kesejahteraan seluruh bangsa.
Bangsa merupakan unsur pokok serta subjek dalam Negara yang merupakan
penjelmaan dari sifat kodrat manusia individu makhluk social, adalah sebagai
satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus
diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa
sebagai satu keluarga.
Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada
pertumbuhan dan mengabaikan prinsip nilai kesejahteraan bersama seluruh bangsa,
sehingga dalam kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil
orang bahkan penguasa.
Pada ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak bisa diterapkan
apa yang ada dalam pancasila dan UUD 1945, yaitu yang disebut dengan “Sistem
ekonomi Kerakyatan”, krisis ekonomi yang terjadi di dunia dan masih melanda
Indonesia mengakibatkan ekonomi kita terpuruk, sehingga kepailitan yang
diderita oleh para pengusaha harus ditanggung oleh rakyat.
E.
Langkah-langkah
dalam Menghadapi Permasalahan yang Bertentangan dengan Pancasila sebagai
Paradigma
Langkah yang strategis dalam melakukan reformasi ekonomi yang berbasis
rakyat yang bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan Yaitu
dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program
jaringan pangan social, sementara untuk mengembalikan kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah, maka pemerintah harus secara konsisten menghapuskan KKN, serta
mengadili oknum yang bersalah seadil-adilnya.
2.
Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi Upaya ini
dilakukan dengan menciptakan kondisi kepastian usaha, yaitu dengan
diwujudkannya perlindungan hukum serta UU persaingan yang sehat, untuk itu
pembenahan dan penyehatan dalam sector perbankan menjadi prioritas utama,
karena perbankan merupakan jantung perekonomian.
3.
Transformasi struktur Yaitu guna memperkuat ekonomi
rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari
ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern.
Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses
ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan
kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945,
saya rasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan
kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu
akan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Pengamalan pancasila dan UUD 1945 yang tadinya hilang dengan sendirinya
akan kembali dipercaya jikalau dengan aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 mampu
menyelesaikan masalah pelik yang terjadi di Indonesia, menurut saya sector
ekonomi sangatlah vital untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada
nilai-nilai dasar dan idealis seperti pancasila dan UUD 1945 tadi, karena
mereka merasakan dampak dari keuntungan menjalankan ideology yang berasal dari
mereka sendiri,terlebih kehidupan mereka terbantu dengan adanya kesejahteraan
yang merata akibat dari reformasi di bidang ekonomi tersebut dan juga memang
rumusan UUD 1945 dan pancasila disesuaikan dengan kepribadian rakyat Indonesia.
Dengan kepercayaan rakyat tersebut kami yakin aktualisasi pengamalan
pancasila dan UUD 1945 akan merambah ke bidang lain, bahkan keseluruh pola
tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Masyarakat, bangsa dan negara RI harus
bekerja lebih keras dan sistematik untuk membangun ekonomi nasional (prioritas
utama) agar rakyat dapat menikmati kesejahteraan dan jumlah kelompok rakyat
yang miskin dapat diturunkan. Pemerintah harus bekerja lebih fokus untuk
membangun ekonomi nasional, agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang lebih
tinggi.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking